Dewan dan Pemkab Bintan Sepakat Sah-kan Dua Perda



image

Media Center Bintan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal untuk Perusda BPR Bintan dan Ranperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan dalam rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Bintan, Rabu (29/3) sore. Sekretaris Pansus yang menggodok Ranperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh, Helmy menuturkan, dari hasil rapat internal pansus yang sudah dilakukan bersama tim eksekutif terdapat dua aspek kemanusian (etika dan estetika) yang menjadi dasar pembuatan ranperda tersebut. Masih kata Helmy, untuk bisa sampai kepada terwujudnya kawasan dan perumahan yang layak huni, ada beberapa persoalan krusial yang menjadi penghalang. Masalah kemiskinan, taraf pendidikan yang masih rendah serta terbatasnya lapangan pekerjaan kata Helmy, merupakan ketiga hambatan yang amat berkorelasi langsung dengan masih tingginya tingkat pertumbuhan penduduk. “Kita sudah melakukan studi banding ke Yogjakarta, disana merupakan daerah pertama yang berhasil mengentaskan salah satu kawasannya yang kumuh dan menjadi kawasan yang tertib, bersih dan sehat serta nyaman bagi warganya. Ini yang coba ingin kita terapkan di Bintan,” tutur Helmi saat menyampaikan laporan tim pansus pembentukan Perda. Dengan semangat dedikasi untuk rakyat, politisi Partai NasDem Bintan itu menambahkan, dan hasil rekomendasikan dari berbagai fraksi-fraksi di DPRD Bintan ingin mengesahkan Ranperda mengenai kawasan pemukiman kumuh untuk bisa disahkan menjadi Perda Bintan. “Semua rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Bintan terhadap Ranperda ini sudah kita masukkan, kita berharap ini bisa disahkan secara bersama menjadi Perda Bintan dalam sidang paripurna kali ini,” timpalnya. Sementara itu, Sekretaris pansus ranperda mengenai penyertaan modal untuk Perusda BPR Bintan, Siti Maryani dalam laporannya menyampaikan, terkait dengan penyertaan modal, Pemkab Bintan telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2013 dimana penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal kepada Perusda Bank BPR Bintan yang direalisasikan tahun 2013-2016 sebesar Rp 10.400.000.000. Untuk memenuhi modal dasar pada Perusda BPR Bintan sebesar Rp 20.000.000.000, maka diperlukan lagi penambahan modal dasar sebesar Rp 9.600.000.000. Mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2013 memiliki keterbatasan waktu dalam merealisasikan penambahan modal hanya sampai tahun 2017, maka kata Siti, diperlukan regelasi sebagai payung hukum untuk merealisasikan penambahan modal dasar yang dibutuhkan. “Dalam Ranperda yang disahkan menjadi Perda ini ini diusulkan dari tahun 2017 sampai dengan 2021 mendatang, pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran bersangkutan,” tutur Siti. Setelah melaksanakan konsultasi di Direktorat Jenderal Keuangan, sambungnya, dan dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam maka kami tim Pansus Perda ini berpendapat bahwa Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan. Pertama, perlu kiranya Pemkab Bintan melakukan pengawasan yang ketat dan monitoring yang intensif terhadap Perusda BPR Bintan agar operasional pelaksanaan dilapangan berjalan lancar. Kedua, penyertaan modal yang akan dilaksakan pada tahun anggaran 2017-2021 merupakan tanggungjawab kita bersama untuk terus melakukan pengawasan agar tujuan dari penyertaan modal tersebut dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan. “Sebagai Bank milik pemerintah daerah yang penyertaan modalnya berasal dari APBD Bintan, maka pengelolaannya haruslah bersifat transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bintan,” sebutnya menyampaikan beberapa catatan. Dilain pihak, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam menyambut baik pengesahan dua Ranperda dalam sidang paripurna saat itu, Ia mengatakan, dengan pengesahan dua ranperda tersebut bisa kiranya diterapkan secara`maksimal dalam mendukung pembangunan Bintan yang gemilang.