Rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026



image

Humpro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, pada hari ini. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bintan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan, serta seluruh anggota DPRD. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bintan. Hadir juga para Camat se-Kabupaten Bintan, seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah, serta para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bintan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah serta rencana prioritas program yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026. “Rancangan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang merata,” ujar Bupati Bintan dalam penyampaiannya. Ketua DPRD Kabupaten Bintan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyampaian dokumen KUA dan PPAS tersebut, sekaligus menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan secara lebih mendalam melalui mekanisme rapat-rapat komisi maupun Badan Anggaran. “Pembahasan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam memastikan program pembangunan yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan arah kebijakan daerah,” ungkap Ketua DPRD. Rapat paripurna berlangsung khidmat dan menjadi awal dari proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS ini akan dibahas secara bersama-sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan sebelum nantinya ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.