Sekretariat DPRD Bintan Menerima penghargaan JDIH Oleh kemenkumham kepulauan Riau



image

Kepala Bagain Risalah Persidangan dan Publikasi Mewakili Sekretariat DPRD Bintan Dra.Sya'diah Saat menerima Piagam Penghargaan Dari kantor Wilayah Hukum dan Ham Kepulauan Riau Bandar Seri Bentan, 11 September 2020 Sekretariat DPRD Bintan menerima penghargaan sebagai pelopor Badan Legislatif pertama yang terintegrasi JDIH di Provinsi Kepulauan Riau Riono S.E Plt.Kasubag Publikasi mengatakan sekretariat DPRD berhasil mengintegrasikan JDIH DPRD (Jaringan Dokumentasi Informsi Hukum ) Fungsi JDIH sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Keppres Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional adalah : sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum terutama untuk Daerah kabupaten Bintan tuturnya. Pimpinan dan sekretaris DPRD Drs.M.Hendri,M.M mengucapkan Selamat atas Terintegrasinya JDIH DPRD Bintan ke JDIH Nasional sehingga kita sekretariat DPRD Bintan menjadi pelopor pertama di Badan Legislatif yang sudah terintegrasi secara Nasional di Provinsi Kepulauan Riau, ini semua berkat kerja keras kita khususnya Bagian yang membidangi JDIH di lungkungan DPRD Bintan.